Residivis Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian AC Indoor di Pontianak Timur

Editor: Redaksi author photo

Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Seorang pria berinisial IR berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga hasil kejahatan.

Pelaku IR diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah,” ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian melepas unit AC menggunakan tangga kayu. Kabel instalasi AC juga dipotong menggunakan sebuah tang sebelum membawa kabur barang tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin AC indoor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat ini, IR telah diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas AKP Suryadi.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play