Langkah awal realisasi tersebut ditandai dengan turunnya Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi dokumen administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga, Selasa (22/7/2026).
Kegiatan verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum proses penilaian aset dilakukan oleh tim appraisal independen yang nantinya menentukan nilai bangunan milik warga yang terdampak pembebasan lahan.
Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, membenarkan adanya kunjungan notaris tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan perusahaan menunjukkan adanya tindak lanjut atas kesepakatan yang telah dicapai bersama warga beberapa waktu lalu.
“Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga,” ujarnya.
Mohlis berharap proses verifikasi administrasi dapat berjalan lancar sehingga tahapan berikutnya, yakni penilaian oleh tim appraisal independen, dapat segera dilakukan. Dengan demikian, proses pembebasan lahan dan permukiman warga bisa terealisasi sesuai kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Ia menegaskan, kehadiran Notaris Fam Joehanes di lapangan merupakan bukti bahwa PT Unicoconut Industries Indonesia mulai menjalankan komitmen yang sebelumnya disepakati dalam forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya,” katanya.
Meski demikian, Mohlis mengingatkan agar seluruh kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Ia menegaskan warga menginginkan penyelesaian yang adil dan sesuai hasil mediasi.
“Selain itu, jika pihak perusahaan mengangkangi hak-hak warga, maka kami tidak lagi bermediasi, melainkan aksi penyegelan perusahaan,” tegasnya.
Persoalan pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali sebelumnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Penyelesaian sengketa tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, di Kantor Bupati Mempawah pada 29 April 2026.
Mediasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), General Manager PT Unicoconut Industries Indonesia Hendrajaya D beserta jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi organisasi masyarakat Laskar Pemuda Melayu (LPM).
Dalam pertemuan tersebut, PT Unicoconut Industries Indonesia menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembebasan lahan milik warga dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi.
Sementara untuk nilai bangunan, penetapannya akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan proses berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembahasan terkait empat bidang tanah beserta rumah yang berada di sisi utara area perusahaan disepakati untuk dibahas secara terpisah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam hasil mediasi.
Dengan dimulainya proses verifikasi administrasi di lapangan, warga berharap tahapan pembebasan lahan dapat segera memasuki fase penilaian dan realisasi pembayaran sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. [SK]
.jpg)