Pemkot Pontianak Siap Tampung Aspirasi Terkait Perda LGBT, Hak Warga Tetap Dijaga

Editor: Admin author photo

Potret Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka kegiatan FGD mengenai LGBT di Pontianak, Kalbar, pada Senin (20/7/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan Pemerintah Kota Pontianak terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur isu LGBT. Namun, menurutnya, pembahasan regulasi tersebut harus didasarkan pada kajian yang komprehensif serta melibatkan berbagai unsur masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan sesuai kebutuhan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Bahasan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlukah Pontianak Memiliki Perda yang Mengatur LGBT? Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Budaya, dan HAM” yang digelar di Pontianak, Senin (20/7/2026).

Menurut Bahasan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap menerima berbagai masukan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, akademisi, maupun pengamat hukum dan sosial terkait kebutuhan regulasi di daerah.

“Untuk kami pada prinsipnya, Pemerintah Kota Pontianak welcome saja kalau memang hasil pendiskusian pada kesempatan ini atau berbagai macam aspirasi dari masyarakat, agamawan, tokoh agama, tokoh budaya, pengamat sosial atau pengamat hukum. Misalnya memang itu sangat dibutuhkan untuk dibuat suatu perda, tidak ada persoalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap persoalan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pada dasarnya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diatur melalui regulasi. Namun proses tersebut harus melalui mekanisme dan pembahasan yang matang.

“Apapun yang menyangkut setiap keresahan ataupun yang menimbulkan persoalan di masyarakat, menurut kami sudah sepantasnya dibuat regulasi untuk mendukung itu,” katanya.

Meski demikian, Bahasan menilai pembentukan regulasi terkait LGBT tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau persepsi semata. Menurutnya, hingga saat ini fenomena tersebut belum terlihat secara nyata dan signifikan di Kota Pontianak sehingga diperlukan penelitian yang objektif dan mendalam.

“Kalau saya melihat di Kota Pontianak ini masih belum begitu nampak,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam membahas isu tersebut agar tidak menimbulkan stigma terhadap individu atau kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas.

“Pontianak perlu kajian yang komprehensif, penelitian yang mendalam. Jangan sampai kita menstigma orang bahwa itu LGBT. Kalau mereka tidak mengaku, terus dites secara medis, belum tentu juga apa yang muncul secara medis bahwa ini LGBT. Kan tidak ada sampai sekarang,” jelas Bahasan.

Menurutnya, persoalan orientasi seksual merupakan isu yang kompleks dan tidak dapat disimpulkan secara sederhana. Karena itu, diskusi yang melibatkan berbagai pihak dinilai penting agar setiap perspektif dapat dipertimbangkan secara seimbang.

“Ini yang perlu kajian komprehensif. Makanya kami mendukung dengan adanya inisiasi forum diskusi ini. Dan mudah-mudahan forum diskusi ini berkelanjutan di semua pihak, kelompok, golongan maupun semua agama dan budaya,” katanya.

Dalam forum tersebut, Bahasan juga menyampaikan pandangan pribadinya terkait LGBT. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi.

Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kalau dalam agama kami Islam juga tidak menganjurkan, tidak membenarkan yang namanya pembullyan, menyakiti, penyiksaan, apalagi ibaratnya dengan eksekusi yang memang main hakim sendiri,” tegasnya.

Bahasan menambahkan, apabila terdapat warga yang dianggap memerlukan pembinaan atau pendampingan, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan edukasi, dialog, dan nilai-nilai kemanusiaan, bukan tindakan represif.

“Kalau warga itu penyimpangan apa pun, baik itu aliran atau penyimpangan perilaku, tidak boleh itu harus dikriminalisasi sedemikian rupa atau bahkan dianiaya. Tidak boleh, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah siap mendukung langkah-langkah pembinaan yang dilakukan melalui pendekatan yang humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kita, ya bina, ayomi mereka ini supaya terlepas dari penyimpangan itu, bukan dengan penyiksaan. Itu saya tidak sependapat,” pungkasnya.

FGD tersebut menjadi ruang dialog bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai isu LGBT dari perspektif hukum, sosial, budaya, dan hak asasi manusia. Pemerintah Kota Pontianak berharap setiap masukan yang berkembang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play