Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya Tinggal Menunggu Kode Wilayah Kemendagri, Sekda Kubu Raya: Proses Sudah Berjalan Sejak 2022

Editor: Admin author photo

Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam/ant. SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya bukanlah program baru, melainkan telah melalui tahapan panjang sejak tahun 2022 dan saat ini hanya menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemekaran Kecamatan Kumpai Raya di Sungai Raya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Yusran, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak empat tahun lalu dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Proses ini sudah dimulai memang sejak lama, sejak tahun 2022,” ujar Yusran.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan persetujuan pemekaran pada 15 September 2022. Sehari setelahnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat langsung mengajukan permohonan penerbitan kode kecamatan kepada Kemendagri.

Tahapan berikutnya berlanjut dengan terbitnya hasil kajian Kemendagri pada 9 Januari 2023. Dari dua usulan pembentukan kecamatan yang diajukan saat itu, hanya Kecamatan Kumpai Raya yang memperoleh persetujuan, sementara usulan pembentukan Kecamatan Teluk Air belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.

“Tanggal 2 Februari 2023 provinsi menindaklanjuti surat persetujuan Kemendagri itu dengan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Di tingkat kabupaten, berbagai persiapan pendukung juga telah dilakukan secara paralel. Pemerintah daerah telah menyiapkan kantor camat sementara, menunjuk personel sebagai narahubung, hingga mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung operasional kecamatan baru ketika resmi terbentuk.

Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat realisasi pemekaran, Pemkab Kubu Raya juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pada 15 September 2024, pemerintah daerah kembali mengirimkan surat kepada Kemendagri, yang kemudian disusul dengan surat lanjutan pada 24 Maret 2025.

Tidak hanya itu, Pemkab Kubu Raya juga memfasilitasi audiensi langsung ke Kemendagri yang melibatkan camat, kepala desa, serta didampingi anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kumpai untuk memperkuat dukungan terhadap pembentukan kecamatan baru tersebut.

“Tahapan di kita sampai dengan peraturan daerah sudah selesai. Tahapan selanjutnya bukan kewenangan di kabupaten lagi,” tegas Yusran.

Ia menilai belum terbitnya kode wilayah bukan berarti pemerintah daerah tidak bekerja atau mengabaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk berbagai aspek teknis yang harus dipenuhi sebelum kecamatan baru dapat dioperasionalkan.

“Semua by process. Ada kesiapan SDM, anggaran, sarana prasarana, SOP pelayanan. Itu semua butuh waktu. Perangkat-perangkat daerah terus mempersiapkan ini,” katanya.

Lebih jauh, Yusran mengungkapkan bahwa visi pembangunan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya menargetkan jumlah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya bertambah menjadi 15 kecamatan pada tahun 2029. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah juga terus mendorong pemekaran desa sebagai salah satu syarat administratif pembentukan kecamatan baru.

Saat ini, proses pemekaran lima desa di Kubu Raya masih berjalan dan seluruh dokumen administrasinya telah berada di meja Menteri Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.

Yusran pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang konstruktif serta berdasarkan data yang valid, agar proses pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami di birokrasi siap melaksanakan kebijakan dan program yang ditetapkan. Mari kita berkoordinasi, jangan emosional tanpa data valid. Sayang, itu akan mengganggu proses pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play