Pontianak (Suara Pontianak) – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat kembali ditetapkan. Untuk Periode III Juli 2026, harga tertinggi TBS mencapai Rp3.600,19 per kilogram bagi tanaman kelapa sawit berumur 10 hingga 20 tahun.
TBS/int. SUARAPONTIANAK/SK
Penetapan harga tersebut dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat melalui rapat pada Rabu, 22 Juli 2026. Harga berlaku untuk pembayaran periode 16 hingga 22 Juli 2026.
Rapat penetapan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam keputusan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.207,76 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.378,34 per kilogram di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, nilai Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula perhitungan harga TBS, rincian harga berdasarkan usia tanaman yakni:
- Umur 3 tahun: Rp2.703,59/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.904,54/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.117,54/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.249,74/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.365,95/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.460,33/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.525,46/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.600,19/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.557,16/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.525,23/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.480,98/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.383,97/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.293,91/kg
Dalam berita acara rapat disebutkan, sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan komponen harga CPO dan inti sawit karena harga yang dilaporkan berada di luar batas toleransi sebesar 2,5 persen dari rata-rata harga Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk komponen CPO, beberapa perusahaan yang dikeluarkan dari perhitungan antara lain PT SIA, PT RWK, PT AAC, dan PT LAB karena harga CPO berada di atas batas toleransi. Sementara PT KPI dan PT CUP tidak dihitung karena harga CPO berada di bawah batas toleransi.
Sedangkan pada komponen inti sawit, sejumlah perusahaan yang tidak masuk perhitungan karena harga berada di atas rata-rata yakni PT BHD, PT PSA, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT SISM, PT RWK, PT FSK, PT PAM, PT UAI, PT GUM, dan PT BTL. Adapun PT PN IV Regional V SGU, PT KSP, dan PT BPJ tidak dimasukkan karena harga inti sawit berada di bawah batas toleransi.
Selain menetapkan harga, Tim Penetapan Harga TBS juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS melalui timbangan tanpa pabrik maupun badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim juga memastikan penggunaan rendemen tabel dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025 sejak Periode I Maret 2026.
Seluruh perusahaan yang tergabung dalam Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Sementara itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalbar kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan tim.
PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan pembelian harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Dengan penetapan harga tersebut, pemerintah berharap transaksi TBS sawit di Kalimantan Barat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian harga yang adil bagi para pekebun. [SK]