Penyampaian dokumen KUA-PPAS tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa arah kebijakan APBD 2027 disusun berdasarkan proyeksi perkembangan ekonomi makro nasional dan daerah, serta selaras dengan target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.
“Target indikator ekonomi makro tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Norsan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan sejumlah target ekonomi makro pada tahun 2027, di antaranya pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,82 hingga 7,01 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,7 persen, angka kemiskinan antara 5,64 hingga 6,14 persen, rasio gini sebesar 0,298, serta inflasi pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Sementara asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat diperkirakan berada pada rentang Rp16.800 hingga Rp17.500.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah daerah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak daerah, pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, serta maksimalisasi potensi pendapatan transfer dan hibah dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja, kebijakan anggaran akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan daya saing daerah, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, hingga penguatan status kemandirian desa.
Selain itu, Pemprov Kalbar memastikan alokasi anggaran tetap memenuhi ketentuan belanja wajib atau mandatory spending serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada enam urusan pelayanan dasar. Enam sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan untuk menutup defisit anggaran yang diproyeksikan terjadi dalam APBD 2027. Sementara pengeluaran pembiayaan akan diarahkan untuk tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan proyeksi postur APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,75 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp3,28 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp5,80 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,19 triliun, Belanja Modal Rp499,03 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp25 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.
Melalui penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan penyusunan APBD 2027 yang akuntabel, efektif, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Dokumen tersebut juga menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan program-program prioritas pembangunan dapat terlaksana secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. [SK]
