| Ketua PWI Kalbar, Kundori.SUARAPONTIANAK/SK |
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas organisasi dalam menjaga marwah, kehormatan, dan independensi profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi penting sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Menurut Kundori, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk penghinaan atau intimidasi terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.
“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai kebebasan pers yang sehat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Wartawan yang bekerja sesuai aturan dan kode etik berhak memperoleh perlindungan hukum serta lingkungan kerja yang bebas dari tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Dukungan PWI Kalbar tersebut menyusul langkah Pengurus Pusat PWI yang secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan terkait suatu perkara.
PWI Pusat menilai ucapan yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kundori menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik, perbedaan pandangan, maupun perdebatan merupakan hal yang wajar. Namun demikian, setiap pendapat harus disampaikan dengan tetap menghormati profesi, etika, dan nilai-nilai saling menghargai.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara beradab dan tidak disertai penghinaan ataupun intimidasi verbal terhadap profesi mana pun, termasuk wartawan,” ujarnya.
PWI Kalbar juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan dan rasa takut.
“Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” pungkas Kundori.
PWI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan menjaga profesionalisme, integritas, dan kehormatan insan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.[SK]