Buang Bungkusan Saat Dibuntuti Polisi, Pria di Mempawah Ternyata Simpan Sabu dan Ekstasi

Editor: Admin author photo

Tersangka BBP berikut barang bukti di Mapolres Mempawah usai diamankan Satresnarkoba, Rabu (22/7/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah (Suara Pontianak) – Upaya seorang pria berinisial BBP untuk menghilangkan jejak dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berakhir gagal. Aksi yang dilakukan saat dibuntuti petugas justru mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawanya.

BBP diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas langsung melakukan pembuntutan.

Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah seorang anggota tim melihat BBP membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Gerak-gerik mencurigakan tersebut kemudian menjadi perhatian petugas.

“Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku,” ujar AKP Agus Trimarsono.

Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah pil yang diduga merupakan ekstasi. Dari hasil interogasi awal, BBP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang karena mengetahui dirinya sedang menjadi target pemeriksaan polisi.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Usai diamankan, BBP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Mempawah juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mempawah serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play