Polres Bengkayang Musnahkan Sabu 6,93 Gram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Editor: Admin author photo

Bengkayang (Suara Pontianak) - Polres Bengkayang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkayang terkait izin penyitaan dan pemusnahan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, tersangka, hingga awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,93 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 29 April 2026.

Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dengan kondisi segel masih utuh. Setelah itu, segel dibuka dan dilakukan pengujian ulang menggunakan alat General Screening Drugs.

“Hasil pengujian menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” ujar AKP Jumadi mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, Rabu pagi.

Selain pengujian internal, hasil pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Pontianak juga menyatakan sampel barang bukti positif mengandung zat methamphetamine.

Setelah proses pengujian selesai, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air dan dicampur cairan pembersih lantai. Campuran tersebut kemudian dihancurkan hingga larut merata sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.

AKP Jumadi menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Usai pelaksanaan pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penanganan barang bukti narkotika.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play