Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dan dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sylvianti Anggraini, S.Si., M.Si., Kepala DP3AKB Provinsi Kalbar Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si., CGCAE., CPRM., serta jajaran perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Harisson menegaskan bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi amanat pemerintah pusat, tetapi menjadi kebutuhan penting agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Memang masih ada beberapa kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA. Kadang-kadang daerah menganggap kasusnya sedikit sehingga merasa belum perlu membentuk UPTD, padahal belum tentu kasusnya sedikit, bisa jadi banyak yang tidak terlaporkan,” ujarnya.
Menurut Harisson, masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak karena menganggap persoalan tersebut sebagai urusan pribadi keluarga.
“Kadang masyarakat takut melapor, ada anggapan itu urusan rumah tangga, tidak usah dilaporkan. Akibatnya pemerintah daerah melihat datanya kecil, padahal bisa saja kasusnya banyak tetapi tidak muncul ke permukaan. Karena itu negara harus hadir memberi ruang perlindungan,” katanya.
Ia menilai keberadaan UPTD PPA menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat agar berani melapor ketika mengalami kekerasan.
“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor. Jadi jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Harisson juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan keseriusan semua pihak dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan sosial maupun tempat penampungan anak.
“Kami punya panti sosial untuk menampung anak-anak terlantar dari kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi perhatian, justru di tempat seperti itu pernah terjadi kekerasan terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Jangan sampai tempat perlindungan malah menjadi tempat munculnya kekerasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak hampir terjadi di seluruh daerah dan tidak bisa hanya diukur dari jumlah kasus semata.
“Kalau kita lihat angka kasus di daerah tertentu memang tampak kecil, tetapi kalau dipresentasikan dengan jumlah penduduk sebenarnya persoalannya hampir sama. Artinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang menjadi masalah bersama yang harus kita tangani serius,” jelasnya.
Sekda Kalbar turut mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dinilai mampu mempercepat penanganan kasus secara terpadu.
“Dengan sistem ini pelaporan menjadi lebih baik, lebih cepat dan terintegrasi secara nasional. Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” terangnya.
Ia pun mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalbar untuk segera membentuk UPTD PPA dan memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Saya mendukung penuh pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Saya harap kabupaten/kota segera membentuknya dan terus memperkuat layanan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah daerah yang terus menunjukkan komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Perlindungan perempuan dan anak adalah komitmen kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, satu dari dua anak di Indonesia juga pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ungkapnya.
Menurut Sylvianti, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang terungkap ke permukaan masih jauh lebih sedikit dibanding kejadian sebenarnya di masyarakat.
“Dengan adanya UPTD PPA, kita berharap masyarakat semakin berani melapor. Jangan sampai ada anggapan ketika laporan meningkat berarti kekerasannya bertambah, yang sebenarnya terjadi adalah keberanian masyarakat untuk melapor mulai tumbuh,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional pembentukan UPTD PPA sudah mencapai sekitar 85 persen, namun di Kalimantan Barat masih terdapat delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.
“Di Kalbar baru sekitar 40 persen daerah yang sudah membentuk UPTD PPA. Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” pungkasnya.
Selain itu, penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 di Kalimantan Barat juga dinilai masih rendah. Dari data Kemen PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif melakukan input data pada aplikasi tersebut.
“Pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat wajib memperoleh Dana Alokasi Khusus Non Fisik pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Jadi daerah perlu serius memperkuat sistem pelaporan,” tuturnya.
Sylvianti pun mengajak seluruh pihak menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas pembangunan daerah.
“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah. Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.[SK]
