Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menandatangani berita acara laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang berhasil diraih Pemkot Pontianak secara berturut-turut, sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan predikat WTP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).

Meski kembali memperoleh opini tertinggi, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah sempurna tanpa evaluasi. Menurutnya, setiap rekomendasi dan catatan dari BPK tetap menjadi bahan penting untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Salah satu fokus pembenahan yang masih menjadi perhatian Pemkot Pontianak adalah penataan aset daerah. Edi menjelaskan, pengelolaan aset membutuhkan proses yang tidak singkat karena menyangkut pendataan, administrasi, sertifikasi hingga penyelesaian potensi sengketa lahan.

“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap, di antaranya melalui percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, pembenahan sistem pengarsipan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Edi juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Ia meminta seluruh program dan kegiatan dilaksanakan secara akuntabel, sesuai aturan, serta dibangun melalui koordinasi yang baik guna mencegah munculnya persoalan hukum maupun administrasi.

“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama.

“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Sri menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengharuskan auditor mematuhi kode etik dan melaksanakan pemeriksaan secara profesional guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa peran BPK tidak hanya memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play