Tiga ABH Curanmor di Pontianak Ditangkap, Motor Dicopot Body agar Tak Dikenali

Editor: Admin author photo

Barang bukti berupa body kendaraan hasil pencurian oleh ABH beserta topeng yang sempat digunakan pelaku. Senin (09/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan jajaran Polresta Pontianak setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).

Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial serta adanya laporan korban berinisial AB ke Polresta Pontianak. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan dua pelaku lebih dulu diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat dalam perkara pencurian lain. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menjemput satu pelaku lainnya.

“Dua di antaranya telah diamankan Polsek Pontianak Barat, kemudian kami lakukan pengembangan untuk menjemput BA (16). Kini ketiganya sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ryan, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, aksi pencurian terjadi secara spontan. Ketiga remaja tersebut awalnya melintas dan melihat sepeda motor jenis Supra terparkir dengan kunci masih menempel.

“Melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci masih melekat, SM dan BA langsung turun dan membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, FM bertugas melepas seluruh body motor agar tidak mudah dikenali saat digunakan.

“Body kendaraan sempat dicopot, namun dari rangkaian penyelidikan dan pengejaran, kami berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” tambah Ryan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.

Saat ini ketiga ABH masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini