Siswa SMPN 3 Sungai Raya Diduga Terlibat Bom Molotov, KPAID Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

Editor: Admin author photo

Siswa Terduga Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Dapat Hak Pendidikan.SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius berbagai pihak. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak serta menjamin hak pendidikan tetap terpenuhi.

Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri, mengatakan saat ini siswa yang bersangkutan telah ditempatkan di rumah aman dan berada dalam pengawasan KPAID bersama Polres Kubu Raya. Kondisi anak disebut dalam keadaan baik serta mendapatkan pendampingan intensif.

“Anak tersebut pasca diamankan langsung dibawa ke rumah aman dan dalam pengawasan ketat petugas. Nantinya kami ingin anak tersebut mendapat rehabilitasi dari Kemensos,” kata Diah, Jumat (20/02/2026) pagi.

Ia menegaskan, meski tengah menjalani proses trauma healing, siswa tersebut tetap dipastikan dapat mengikuti ujian akhir. Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara KPAID, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat.

“Hak pendidikan tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

“Karena masih di bawah umur, pendekatan yang digunakan adalah pembinaan dan pendampingan. Proses hukum tetap berjalan secara profesional,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, di antaranya tas, seragam, serta beberapa barang mencurigakan lainnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait coretan nama asing di tas dan tulisan pada kaos milik siswa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Aparat dan pihak terkait menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional, sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap menjadi prioritas utama.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini