Nelayan Kalbar Tolak VMS, Siap Gugat PP Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung

Editor: Admin author photo

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat Tolak Kewajiban VMS.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Nelayan di Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap ikan yang dinilai semakin memberatkan di tengah menurunnya hasil tangkapan serta rumitnya perizinan usaha perikanan.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar, Hermili Jamani, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi nelayan telah melakukan konsolidasi nasional dan sepakat mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung.

“Sepekan lalu kami konsolidasi bersama HNSI dan Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) se-Indonesia dan sepakat menggugat ke Mahkamah Agung. Regulasi ini benar-benar memberatkan dan menjadi persoalan serius bagi nelayan,” ujarnya di UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.

Menurut Hermili, aturan tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari zona dan jalur penangkapan, kuota ikan hingga kewajiban pemasangan VMS yang dinilai membatasi ruang gerak nelayan sekaligus menambah biaya operasional.

Ia menilai pemerintah kurang memahami kondisi riil di lapangan. Saat ini hasil tangkapan cenderung menurun, sementara beban administrasi, pajak pusat dan daerah serta perizinan semakin kompleks.

“Beban makin berat, tapi hasil tangkapan makin sedikit. Karena itulah kami menyatakan sikap dan menggugat,” tegasnya.

Hermili menambahkan, gugatan ini merupakan bentuk perjuangan setelah berbagai upaya dialog dengan kementerian terkait tidak membuahkan hasil.

“Kami tidak pernah berniat melakukan gerakan besar. Tapi kondisi semakin sulit dan suara kami tidak direspons,” katanya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada masyarakat luas. Jika nelayan tertekan, harga ikan bisa meningkat dan kondisi ekonomi pesisir ikut terdampak.

Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah kewajiban pemasangan VMS. Nelayan harus membeli perangkat dengan harga lebih dari Rp10 juta serta membayar biaya layanan tahunan tanpa mempertimbangkan besar kecilnya hasil tangkapan.

Selain itu, sistem VMS terhubung langsung dengan mesin kapal. Saat mesin mati, perangkat ikut tidak aktif sehingga nelayan kerap dicurigai melanggar aturan, termasuk ketika berhenti melaut karena cuaca buruk.

“Pengawasan memang penting, tetapi seharusnya difasilitasi pemerintah, bukan dibebankan kepada nelayan,” jelasnya.

Senada, Ketua DPW FKNN Kalbar, Sawari, meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang PP Nomor 11 Tahun 2023, khususnya kewajiban VMS dan pembatasan zona tangkap.

“Kami berharap Presiden dapat bijak menyikapi persoalan ini dan meninjau ulang aturan tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan keluhan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), namun belum mendapatkan tanggapan memuaskan.

Menurut Sawari, nelayan seharusnya tidak dibatasi secara ketat menentukan daerah tangkap selama masih berada di wilayah perairan Indonesia, terlebih kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

“Kami hanya ingin mencari rezeki di laut sendiri. Kalau wilayah tangkap dibatasi berdasarkan ukuran kapal dan zona tertentu, itu sangat menyulitkan,” katanya.

Ia menegaskan kondisi nelayan kecil saat ini sangat berat karena selain biaya alat yang mahal, mereka juga harus menanggung biaya layanan rutin tahunan.

“Seharusnya aturan dibuat pro rakyat dan berpihak pada nelayan kecil,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini