Pontianak (Suara Pontianak) – Permohonan praperadilan yang diajukan Meigi Alrianda, oknum anggota Polres Melawi, ditolak hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (9/2/2026).
Pembacaan putusan sidang praperadilan yang digelar di PN Pontianak dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba Oknum Anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda. Senin (09/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Putusan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Rina Lestari BR Simbiring. Sidang dihadiri kuasa hukum Meigi Alrianda selaku pemohon, serta Polres Melawi sebagai Termohon I dan Ditresnarkoba Polda Kalbar sebagai Termohon II.
Kuasa hukum Meigi Alrianda, Diah Savitri, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Tadi sudah kita saksikan bersama dalam sidang praperadilan, majelis hakim menolak permohonan kami,” ujar Diah kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, hakim menilai penyidik telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim menyatakan penyidik telah melakukan tugasnya sesuai SOP dan prosedur,” tambahnya.
Meski permohonan ditolak, pihaknya memastikan akan mematuhi putusan pengadilan dan menunggu tahapan proses hukum selanjutnya.
“Tidak ada upaya hukum lagi karena praperadilan ini sudah kita lakukan, dan kita tinggal menunggu proses sidang berikutnya,” jelas Diah.
Sementara itu, orang tua Meigi Alrianda, Sri, mengaku kecewa namun tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Sebetulnya kami kecewa, namun apa pun keputusan majelis hakim kami tetap bersyukur. Dari proses ini kebenaran sedikit demi sedikit mulai terungkap dan kami akan lanjut ke persidangan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan keluarga akan terus memperjuangkan hak-hak Meigi Alrianda dalam proses hukum yang berjalan.
“Masih ada upaya-upaya lain. Kita harus berjuang dan saya harap keluarga tidak patah semangat,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara yang menjerat Meigi Alrianda kini berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan.[SK]