Digerebek Saat Dini Hari di Jogging Track, Pria 45 Tahun di Tayan Hilir Diduga Edarkan Sabu

Editor: Admin author photo

Polsek Tayan Hilir Kembali Amankan Pengedar Sabu.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir mengamankan seorang pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya dalam rilis, Rabu (11/2/2026).

Saat diamankan, SR berada di sekitar lintasan jogging. Polisi kemudian melakukan penggeledahan awal dan menemukan satu plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas lalu melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan pihak terkait.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika,” ungkapnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,72 gram dan terbagi dalam tiga paket siap edar.

“Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran,” tambah Kapolsek.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian komitmen kepolisian memberantas narkotika hingga tingkat desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tayan Hilir. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Iptu Dwi Putra.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kerahasiaan pelapor tentu kami jamin,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polisi berharap pengungkapan ini memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sanggau.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini