![]() |
| Tersangka R dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Rabu (3/12/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka. Dari rumah R, polisi menemukan sabu seberat bruto 2,86 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp300 ribu, klip plastik transparan, satu buah botol deodoran yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu, serta satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Tersangka R diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotikanya. Dari laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Agus.
Informasi penting kembali diterima polisi pada Rabu pukul 10.00 WIB, yang menyebutkan bahwa R baru saja melakukan transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sabu yang disembunyikan rapi di dalam botol deodoran di rak piring, diduga untuk mengelabui petugas.
R tidak dapat berkelit. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa sabu dan seluruh barang bukti lainnya adalah miliknya.
“Atas pengakuan awal serta barang bukti yang kita temukan, tersangka R langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasatres Narkoba.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah permukiman padat penduduk.[SK]
