Mempawah (Suara Pontianak) – Setelah melakukan pengejaran selama hampir satu bulan, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian emas dan kartu ATM yang meresahkan warga. Pelaku berinisial ND ditangkap pada Selasa (2/12/2025) di Jalan WR Supratman, Kota Pontianak.
Tersangka ND saat diperiksa polisi usai diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat karena pencurian emas dan kartu ATM, Selasa (2/12/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (1/11/2025) ketika korban, seorang perempuan berinisial RH, warga Jalan Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, baru pulang bekerja dan hendak mengambil kartu ATM dari dalam lemari. Saat membuka lemari, ia terkejut menemukan dompet yang berisi dua gelang emas seberat 24 gram, kartu ATM, serta secarik kertas berisi PIN ATM telah hilang.
Korban segera menuju salah satu bank BUMN di Jongkat untuk melakukan pemblokiran. Namun setelah pengecekan, pihak bank menyampaikan bahwa saldo rekeningnya telah berkurang drastis Rp8 juta telah ditarik pelaku, dan hanya menyisakan Rp100 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp56.800.000.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk meminta rekaman CCTV dari bank. Identitas pelaku ND berhasil dikantongi, namun keberadaannya sempat tidak terlacak lantaran ia berpindah-pindah lokasi.
Upaya keras polisi membuahkan hasil ketika jejak pelaku terdeteksi di wilayah Pontianak. Tanpa menunda waktu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ND di Jalan WR Supratman.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebulan kita memburu tersangka karena lokasinya yang terus berpindah-pindah. Begitu berada di Jalan WR Supratman Pontianak, tersangka ND dapat kita bekuk,” ujar Kapolsek.
Kini pelaku ND telah diamankan di Mapolsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.[SK]