![]() |
| Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria bersama pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MDH (23) .SUARAPONTIANAK/SK |
Kasus tragis ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, di Mapolresta Pontianak pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Ipda Haris, pelaku mengaku kesal lantaran sering ditinggal mengasuh korban, sementara ibu korban bekerja. Dalam kondisi tersebut, MDH merasa terganggu karena bayi kerap menangis.
“Dari keterangan pelaku, ia mengaku kesal terhadap korban yang sering menangis. Pelaku juga mengaku sering menjewer dan mencubit korban,” ujar Ipda Haris.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dalam keadaan emosi memuncak, MDH melempar korban ke lantai dari ketinggian sekitar satu meter. Akibat benturan keras tersebut, bayi mengalami pendarahan parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Namun upaya medis tak mampu menyelamatkan nyawa sang bayi. Pada 1 Desember 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Sang ibu, Cici, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan MDH sebagai tersangka.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit PPA.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait perlindungan anak, terutama saat menitipkan buah hati kepada orang yang tidak memiliki kemampuan maupun kesiapan mengasuh.[SK]
