Wali Kota Paparkan Praktik Terbaik Kawasan Tanpa Rokok, Pontianak Komit Ciptakan Lingkungan Sehat

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono didapuk menjadi narasumber pada Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 yang digelar di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025), dengan tema "Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak."

Dalam pemaparannya, Edi Kamtono menjelaskan bahwa KTR adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok, baik yang dihirup langsung oleh perokok maupun secara pasif oleh orang-orang di sekitarnya. Ia menegaskan, kebiasaan merokok merupakan penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan.

“Penting bagi kita untuk menjaga Pontianak tetap bersih dan sehat dengan konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok. Ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang masa depan kesehatan masyarakat,” ujar Edi.

Meski mengakui bahwa tantangan terbesar dalam penerapan KTR adalah budaya merokok yang masih mengakar kuat di masyarakat, termasuk di kalangan remaja, Edi menekankan bahwa Pemkot Pontianak tidak tinggal diam. Sejak tahun 2009, telah diterbitkan regulasi awal melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 serta berbagai surat edaran dan keputusan pelaksanaan teknis KTR.

“Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di seluruh lingkungan pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

Langkah konkret juga diterapkan secara internal di lingkungan Pemkot Pontianak. Seluruh kantor pemerintahan telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, bahkan pejabat eselon III dan II dilarang merokok di area kerja.

Selain itu, Pemkot turut menggandeng pihak swasta dalam mendukung implementasi KTR. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang menjaga area mereka bebas dari asap rokok dan turut aktif menyebarkan informasi edukatif melalui spanduk dan media lainnya.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, penjualan, maupun promosi produk rokok,” terang Edi.

Melalui sinergi antara regulasi, sosialisasi, dan penegakan hukum, Pemkot Pontianak berharap implementasi KTR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi tumbuh menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat.

“Tujuan akhir dari semua ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok, demi generasi hari ini dan masa depan,” pungkas Wali Kota Pontianak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini