Pemkot Pontianak Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Kelola Sampah Mandiri, Dorong Kota Bersih dan Berkelanjutan

Editor: Admin author photo

 

Tempat usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah untuk memudahkan pengelolaan sampah.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan seluruh pelaku usaha di bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, kafe, jasa boga, hingga hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pengelolaan sampah menuju Kota Pontianak yang bersih, sehat, dan berkelanjutan tahun 2025–2026. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pentingnya partisipasi aktif para pelaku usaha dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Kami mendorong para pelaku usaha agar melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Ini bagian dari kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih baik,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Selain pemilahan, pelaku usaha juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan mengganti ke bahan ramah lingkungan yang bisa digunakan ulang atau memiliki nilai ekonomis. Untuk sampah organik, Pemkot menyarankan pemanfaatan teknologi seperti komposter mandiribiodigester, atau kemitraan dengan pengelola maggot Black Soldier Fly (BSF).

“Yang organik bisa dimanfaatkan sebagai pakan maggot dan pupuk kompos, bahkan bisa menghasilkan gas metan. Sementara sampah anorganik seperti plastik, bisa diolah jadi paving block atau produk serbaguna lainnya melalui pengelolaan terpadu,” terang Edi.

Lebih lanjut, Pemkot Pontianak tengah merancang pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu guna mengoptimalkan daur ulang dan pemanfaatan limbah menjadi barang bernilai guna.

Surat Edaran ini juga mendorong sistem takeback, yaitu penyediaan fasilitas pengembalian kemasan plastik dari konsumen ke pelaku usaha, serta kerja sama aktif dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.

Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan praktik pengelolaan sampah secara triwulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar dalam evaluasi berkala, pembinaan, serta pemberian penghargaan bagi usaha yang berprestasi dalam pengelolaan lingkungan.

Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, Pemkot akan menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahap pertama kita lakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, kemudian akan ada pembinaan dari dinas teknis. Tujuannya bukan hanya soal sanksi, tetapi perubahan perilaku,” pungkas Wako Edi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini