![]() |
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.SUARAPONTIANAK/SK |
Hanif menyoroti adanya pandangan sebagian masyarakat yang mengacu pada ketentuan lokal, seperti Peraturan Daerah (Perda) yang membolehkan pembakaran terbatas maksimal dua hektar. Namun ia mengingatkan, saat kondisi cuaca ekstrem seperti kemarau saat ini, ketentuan lokal tidak dapat dijadikan dasar hukum pembenaran.
“Memang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimungkinkan adanya pembakaran terbatas dengan sejumlah catatan. Tapi itu hanya berlaku dalam kondisi normal, bukan di musim kemarau ekstrem seperti sekarang,” tegas Hanif.
Ia menegaskan bahwa undang-undang nasional memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding perda, sehingga setiap pelanggaran tetap dapat diproses secara pidana.
“Kalau dilakukan pada musim kemarau seperti ini, meskipun ada perda yang mengatur, maka kami tetap akan menggunakan Undang-Undang Nomor 32. Pelakunya tetap bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Hanif menambahkan bahwa Kalbar saat ini tengah memasuki masa puncak kemarau, yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September. Oleh karena itu, semua bentuk pembakaran lahan dilarang total selama periode ini.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada masyarakat Kalimantan Barat, dalam situasi puncak kemarau seperti sekarang, tidak diperkenankan melakukan pembakaran lahan, meskipun itu hanya dua hektar. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Menteri LHK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di lapangan, termasuk pengawas dan penegak hukum lingkungan, untuk melakukan pemantauan ketat serta penindakan terhadap pelanggaran pembakaran lahan selama periode rawan ini.
“Ini soal keselamatan lingkungan dan masyarakat. Bukan soal menghargai atau tidak menghargai perda, tapi soal menjunjung tinggi hukum nasional dan menjaga Kalbar dari bencana asap,” pungkas Hanif.
Sikap tegas pemerintah pusat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun selama musim kemarau, guna mencegah terulangnya bencana kabut asap yang merugikan secara luas.[SK]