Pontianak (Suara Pontianak) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa meninggalnya seorang pria paruh baya dalam insiden kebakaran lahan di Dusun Harapan Baru, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.Gubernur Kalbar Ria Norsan.SUARAPONTIANAK/SK
Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/07/2025) tersebut sempat menggemparkan jagat media sosial, setelah beredar kabar bahwa korban merupakan petugas pemadam kebakaran yang gugur saat bertugas memadamkan api. Namun, Gubernur Norsan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Yang bersangkutan bukan petugas pemadam kebakaran. Berdasarkan informasi yang kami terima dari lapangan, almarhum merupakan warga yang membakar lahannya sendiri tanpa sepengetahuan aparat atau petugas berwenang,” tegas Norsan saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (1/8/2025).
Korban diketahui bernama Sehandi (57), warga lokal yang datang seorang diri ke ladangnya. Norsan menjelaskan, korban diduga memicu api untuk membuka lahan, namun api kemudian membesar dan menyebabkan korban terperangkap asap tebal hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban datang sendirian, lalu membakar ladang. Ketika api membesar, ia terkepung asap dan mengalami kelelahan akibat menghirup asap pekat. Saat ditemukan oleh petugas, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.
Gubernur Norsan merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait peran korban dalam insiden tersebut.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa korban bukanlah bagian dari tim pemadam. Ia bukan gugur karena sedang memadamkan api, tapi karena melakukan pembakaran lahan tanpa izin yang berujung pada musibah,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih di tengah musim kemarau dan tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalbar.
“Ini menjadi pelajaran penting. Jangan membakar lahan dengan cara-cara lama. Selain berbahaya, juga melanggar hukum. Kita semua harus berkomitmen mencegah karhutla demi keselamatan bersama,” imbau Gubernur.[SK]