![]() |
AKP Agus Haryono, yang berada didepan ruanganya di Polresta Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK |
Diamankannya terduga pelaku usai orang tua salah seorang korban membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 26 Juni kemarin, tak butuh waktu lama, Polresta Pontianak langsung mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di Konfirmasi, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan ini, ia kemudian mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, statusnya memenuhi unsur untuk ditingkatkan.
“Alhamdulillah sudah (ditangkap),” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus saat ditemui pada Senin (30/06/2025).
Saat ini, SN masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Penyidik masih mendalami dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU.
“Tunggu selesai pemeriksaan dulu ya,” singkat Agus.
Sebelum penangkapan, hasil penyelidikan sementara menyimpulkan jumlah korban ada enam orang. Korban merupakan anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya di panti sosial tersebut.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, jumlah korban ada enam orang. Mereka semua sudah meninggalkan panti karena takut,” ucap AKP, Agus beberapa waktu yang lalu.
SH orang tua korban sempat mengatakan bahwa anaknya dilecehkan pelaku di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan. Pencabulan tersebut belum sampai pemerkosaan.
“Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak,” ungkapnya.
SH berharap, pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak juga sempat mengatakan bahwa, jika memang terbukti bersalah pelaku harus segera di Copot.
“Tentunya saat ini sikap kami adalah berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan aturan sersuai dengan Undang-undang prelindungan anak, mengingat terduga pelaku bagian di Dinas Sosial, tentunya kami berharap kepala dinsos harus menindak tergas jika terbukti benar melakukan hal tersebut maka harus segera di copot dan mengkaji ulang sarana PSA tersebut,” Kata Eka pada Sabtu (28/06/2025).[SK]