Pontianak - Adanya kelompok yang menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juli 2025 di Pontanak dinyatakan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Waketum Koord Bid. Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Nurgroho Henray Ekasaputra memegang dokumen sah Kadin Kalba
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya N. Bakrie, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan dari pihaknya untuk pelaksanaan Muprovlub tersebut.
“Tidak ada mandat, baik secara tertulis maupun lisan, dari Kadin Indonesia. Jika ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, maka dapat dipastikan kehadiran tersebut tidak mendapat persetujuan dari Ketua Umum,” tegas Anindya, dikonfirmasi melalui Ketua Umum Kadin Kalbar, Arya Rizqi Darsono.
Arya Rizqi menegaskan, Muprovlub yang direncanakan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Ia merujuk pada Pasal 26 Ayat 2 AD Kadin, yang menyatakan bahwa pengajuan Muprovlub hanya dapat dilakukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Kabupaten/Kota yang sah di provinsi tersebut.
“Saat ini terdapat 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk secara sah melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota, dan seluruhnya telah menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Muprovlub ini. Penolakan tersebut juga telah dikirimkan dalam bentuk surat resmi ke Kadin Provinsi Kalbar,” ungkap Rizqi.
Selain dari pengurus Kadin Kabupaten/Kota, penolakan juga datang dari Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar. Dari delapan asosiasi yang sah, tujuh di antaranya telah melayangkan surat resmi penolakan, yakni DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar dan PERKONINDO Kalbar.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nurgroho Henray Ekasaputra menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kadin Indonesia dan tengah menyiapkan langkah hukum.
“Kami telah menunjuk kuasa hukum dan sedang mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Kami menduga ada manipulasi data dalam pelaksanaan Muprovlub ilegal ini, dan itu bisa masuk ke ranah pidana,” tegas Henray.
Henray juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Muprovlub harus sesuai dengan ketentuan AD Kadin, khususnya Pasal 26 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa penyelenggara dan penanggung jawab adalah Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang mengajukan, setelah berkonsultasi dengan Kadin Indonesia.
“Aturan ini jelas, tidak bisa diabaikan begitu saja. Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Rizqi mengimbau seluruh jajaran pengurus Kadin di Kalbar untuk tetap tenang dan fokus menjalankan program kerja.
“Jangan terpancing dengan situasi ini. Mari kita jaga marwah dan tata kelola organisasi agar tetap profesional dan sesuai aturan,” pungkas Rizqi.
11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota, diantaranya :
Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri. [tim]
Baca juga:
Komentar