DPRD Kalbar Soroti Status Pulau Pengikik, Desak Kajian Historis dan Hukum Segera Diselesaikan

Editor: Admin author photo

 

Komisi I DPRD Kalbar mengundang Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kalbar untuk membahas aspek historis dan yuridis terkait kepemilikan kedua pulau tersebut.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Status kepemilikan Pulau Pengikik Kecil dan Pulau Pengikik Besar kembali mencuat dan menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rapat yang digelar pada Kamis (24/07/2025), Komisi I secara khusus mengundang Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kalbar guna mendalami aspek historis dan yuridis terkait keberadaan dua pulau tersebut.

Pertemuan ini membahas secara komprehensif sejumlah dokumen sejarah, termasuk literatur asing dan karya penulis internasional, yang menguatkan bahwa kedua pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Pontianak pada masa lampau, yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Mempawah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar sekaligus Ketua Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar Mochtar, menegaskan bahwa berdasarkan semua aspek yang dikaji—baik dari sisi administratif, historis, maupun rentang kendali pemerintahan—tidak ada dasar yang menyebutkan kedua pulau itu berada di luar wilayah Kalimantan Barat.

Tidak ada dasarnya dari segi administrasi pemerintah, rentang kendali, sejarah, dan historikal. Bahkan sebelum kemerdekaan, dua pulau itu adalah bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat,” ujar Zulfydar usai rapat.

Zulfydar juga menyoroti lemahnya peran legislatif dalam proses pengambilan keputusan yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, keputusan yang diambil tidak pernah melibatkan DPRD maupun Pemerintah Daerah secara formal, melainkan hanya didasarkan pada kesepakatan antarlembaga birokrasi teknis.

Salah satu yang hilang adalah tidak adanya penyampaian atau persetujuan resmi dari DPRD. Yang terjadi hanya kesepakatan tingkat kepala biro tanpa keputusan politik formal,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Zulfydar turut mengungkap potensi sumber daya ekonomi di kawasan tersebut, termasuk indikasi adanya cekungan minyak, yang menjadi alasan kuat untuk memastikan kejelasan status wilayah.

Kalau bicara potensi ekonomi, ada penulis yang menyebutkan indikasi cekungan minyak. Artinya ada cadangan ekonomi yang patut diperhitungkan di wilayah itu,” tambahnya.

Meski demikian, Zulfydar menegaskan bahwa DPRD Kalbar tidak ingin gegabah dalam mengklaim sesuatu yang belum jelas. Namun apabila bukti historis dan hukum menyatakan bahwa dua pulau itu memang bagian dari Kalbar, maka pihaknya akan mendesak agar wilayah tersebut dikembalikan secara sah.

Kita tidak ingin mengklaim kalau itu bukan milik kita. Tapi kalau memang berdasarkan bukti itu milik Kalbar, ya harus dikembalikan. Kita tidak akan diam. Kami juga tidak mau buang waktu kalau tidak ada kejelasan,” tegasnya.

Saat ini, DPRD Kalbar masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah, termasuk penyusunan novum (bukti baru) dan kajian hukum sebagai dasar untuk mengajukan revisi status wilayah ke Pemerintah Pusat.

Kita pantau terus pemerintah. Harapannya, seluruh hasil kajian dikonsolidasikan, lalu disusun novum dan kajian hukum yang sah untuk disampaikan ke pusat. Kalau ternyata bukan milik kita, kami pun siap menghentikan pembahasan ini,” pungkas Zulfydar.

Isu status Pulau Pengikik Kecil dan Besar menjadi pengingat pentingnya penguatan dasar hukum dalam pengelolaan wilayah, terutama yang memiliki potensi strategis maupun ekonomi bagi daerah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini