![]() |
Tersangka MY dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Senin (2/6/2025). Seorang pelaku lainnya dinyatakan buron.SUARAPONTIANAK/SK |
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan pada sore hari di rumah yang diketahui dihuni oleh MY dan seorang rekannya berinisial AY, yang kini berstatus buron.
“Saat penggerebekan, tersangka MY tengah berada di ruang tamu. Tim kami melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mewakili Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan: 1 klip plastik transparan berisi sabu seberat 0,16 gram yang diakui milik MY, 2 klip lainnya berisi sabu masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,26 gram yang diduga milik AY, 1 alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone merk Xiaomi.
“AY saat penggerebekan tidak berada di tempat, sehingga langsung kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Iptu Agus.
Selanjutnya, tersangka MY dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.[SK]