Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame, tiang pengumuman, dan spanduk yang terpasang secara sembarangan di median Jalan Ahmad Yani. Aksi penertiban ini dimulai dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga ke simpang lampu merah Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Minggu pagi (15/6/2025).Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (jaket hitam) turun langsung memantau proses pembongkaran papan reklame. SUARAPONTIANAK.COM/HO-Prokopim Ptk
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya kegiatan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta camat dan lurah setempat.
“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujar Edi saat meninjau proses pembongkaran.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar soal estetika, melainkan juga berkaitan dengan aspek keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan. Banyak papan reklame dan spanduk yang dipasang sembarangan, bahkan dalam kondisi rusak dan membahayakan pengendara.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” tambahnya.
Menurut Edi, penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang dinilai melanggar ketentuan penataan ruang kota. Ia juga mengimbau para pemilik reklame agar lebih tertib dan mematuhi regulasi yang ada, termasuk dari sisi teknis dan lokasi pemasangan.
“Kalau reklame dipasang asal-asalan, selain mengganggu pemandangan, bisa juga membahayakan keselamatan warga. Kami akan tindak tegas reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar zonasi,” tegasnya.
Langkah penertiban ini mendapat respons positif dari warga. Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku senang dengan inisiatif Pemkot yang menurutnya sangat diperlukan.
“Banyak tiang-tiang reklame yang sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang miring dan hampir tumbang. Jadi menurut saya ini memang harus ditertibkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Fitriani (24), warga Jalan Tanjungpura, berharap setelah penertiban dilakukan, pemerintah bisa mempercantik median jalan dengan taman atau elemen estetika lainnya.
“Kalau median jalan sudah bersih dari spanduk dan reklame liar, kan enak dilihat. Apalagi kalau ditanami bunga atau lampu-lampu hias, bisa jadi daya tarik juga untuk wisatawan,” katanya.
Warga juga berharap upaya penertiban ini tidak hanya terpusat di pusat kota, tapi juga menjangkau seluruh wilayah agar wajah Kota Pontianak lebih seragam, tertib, dan nyaman untuk semua. [lay/r]