Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) akan mulai menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemprov Kalbar. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan zakat profesi dan akan mulai diberlakukan pada akhir Juni 2025.Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARAPONTIANAK/SK
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersandar pada ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya menunaikan zakat. Ia merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 254 sebagai dasar spiritual dan moral dari keputusan tersebut.
“Dan ini sudah saya sampaikan, ya. Ini berdasar dari Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 254, terutama bagi umat Muslim,” ujar Norsan saat diwawancarai pada Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Norsan menegaskan bahwa bagi ASN Muslim yang keberatan atas kebijakan ini, dipersilakan untuk menghadap langsung kepadanya guna mendapatkan penjelasan atau kemungkinan keringanan sesuai pertimbangan.
“Kalau ada yang keberatan, silakan menghadap saya. Nanti saya akan putuskan. Kalau memang tidak sanggup karena suatu hal, akan kita berikan keringanan,” jelasnya.
Pemotongan ini akan dilakukan secara otomatis dari gaji bulanan, dan dana zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya (asnaf zakat).
“Misalnya gajinya Rp4 juta, dipotong seratus ribu, jadi Rp3,9 juta yang dibawa pulang. Uang Rp3,9 juta itu membawa keberkahan karena Rp100 ribu itu adalah tabungan akhirat, disalurkan kepada mereka yang membutuhkan,” tuturnya.
Norsan berharap, penerapan zakat profesi ini tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi sarana solidaritas sosial bagi masyarakat Kalbar yang kurang mampu.[SK]