Tragis, Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu Sendiri

Editor: Admin author photo

Ruangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak usai mengkonfirmasi terkait penganiayaan yang dilakukan kepada anak berkebutuhan khusus di Pontianak Utara.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang merupakan penyandang disabilitas ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh pacar ibunya sendiri yang berinisial ABR, seorang anak punk.

Menurut keterangan AKP Agus Haryono, Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kejadian ini telah dikategorikan sebagai tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Laporan kami terima pada 27 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan kekasih ibu korban dan diketahui telah melakukan penganiayaan selama empat hari berturut-turut sejak 24 Mei hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 28 Mei,” ujar AKP Agus Haryono dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Motif sementara dari tindakan keji tersebut, menurut Agus, diduga karena pelaku tidak mendapatkan makanan dari ibu korban.

“Karena alasan sepele, pelaku mulai melampiaskan kekesalan dengan melakukan kekerasan terhadap anak korban sejak 24 Mei,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika abang kandung pelaku mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh korban yang hendak dikuburkan. Ia kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polsek Pontianak Utara.

“Saat akan dikuburkan, abang pelaku melihat tubuh korban penuh luka lebam. Ia langsung melapor ke pihak kepolisian. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk dilakukan visum,” terang Agus.

Hasil visum mengonfirmasi adanya luka lebam di wajah, tangan, kaki, serta sekujur tubuh korban, diduga akibat pukulan benda tumpul dan bantingan ke lantai

“Pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong, menggunakan kayu, bahkan membanting tubuh kecil korban ke lantai,” kata Agus.

“Tak hanya itu, ibu korban pun turut menjadi korban kekerasan oleh pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ABR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini