Karhutla Kembali Landa Desa Limbung Kubu Raya, 3 Hektare Lahan Terbakar

Editor: Admin author photo

 

3 Hektar lahan di Desa Limbung Kembali Terbakar.SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Api yang sempat padam beberapa hari lalu, kini kembali menyala dan meluas, membakar sekitar 3 hektare lahan di kawasan tersebut.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran karena lokasi kebakaran cukup dekat dengan SMA Negeri 4 Kubu Raya. Petugas dari BPBD Provinsi Kalimantan Barat bersama tim gabungan bergerak cepat melakukan pemadaman dan pemblokiran agar api tidak semakin meluas.

“Api mulai menyebar diduga sejak siang hari, dan saat ini kami telah melakukan pemadaman. Setelah berhasil dipadamkan, akan dilakukan blokade untuk mencegah penyebaran lanjutan,” ujar Erfandi, Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Provinsi Kalbar, Rabu (28/05/2025).

Terkait penyebab kebakaran, Erfandi menyampaikan bahwa belum diketahui secara pasti sumber api. Namun pihak Polres Kubu Raya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal mula Karhutla yang telah terjadi selama beberapa hari terakhir.

“Petugas kepolisian masih mendalami penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara masih kami kumpulkan di lapangan,” tambah Erfandi.

Sementara itu, Komandan Regu Tim Reaksi Cepat BPBD Kalbar, Cut Mahdalena, yang memimpin operasi pemadaman, menyebutkan bahwa upaya pemadaman telah dilakukan sejak kemunculan api pertama.

“Karhutla sudah terjadi sebelum tanggal 28 Mei 2025 dan telah menghanguskan sekitar 3 hektare lahan. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Damkar, TNI/Polri, dan relawan terus berjibaku memadamkan api dan memblokade area terdampak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, bersama BPBD dan seluruh unsur terkait, terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena sangat berbahaya dan bisa berdampak hukum,” tegas Cut Mahdalena.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini