![]() |
Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo (tengah) saat mengelar press release pada, Senin, (28/4/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, mengungkapkan salah satu kasus terjadi pada Juli 2024, di mana tersangka berinisial S melakukan pencabulan terhadap korban G setelah menjalin hubungan asmara. Korban kemudian diketahui hamil dan sempat dinikahkan dengan pelaku, namun tidak mendapatkan pertanggungjawaban hingga melahirkan.
“Setelah nikah tersangka SN tinggal di rumah orang tuanya dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari SN terhadap GI sampai ia melahirkan, sehingga korban melaporkan ke polres kayong utara,” terang Kapolres Adi Prabowo dalam keterangan yang diterima suarakalbar.co.id, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya, Adi menerangkan Kasus kedua dengan tersangka (S) juga melakuakan dengan modus yang sama dengan berpura pacaran. Mengetahui kejadian itu pada bulan februari 2025 di ruangan Satreskrim Kayong Utara.
“Saat itu pelapor (orang tua (G) red) baru mengetahui bahwa ada pelaku lain yang menyetubuhi anak kandung selain tersangka (S),” ujarnya.
Selain itu, Kapolres Adi menerangkan kasus ketiga yaitu tersangka dengan modus mengajak berkenalan dan mengungkapkan kata suka kepada korban dan saat itu tersangka langsung menyetubuhi korban untuk pertama kali.
“Korban (G) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena dipaksa oleh tersangka (S), dan kejadian tersebut sebanyak tiga kali, yang pertama di semak-semak, yang kedua dan ketiga terjadi di rumah kosong sebelah rumah korban,” bebernya lagi.
Lebih lanjut, Kapolres Adi menjelaskan kasus ke empat tersangka dengan modus yang hampir sama yaitu berpacaran.
“Kronologis keiadian tersebut diketahui pada April 2025, pada saat itu pelapor (keluarga) sedang ngobrol dengan teman pelapor, pelapor melalui telfon dan mengatakan bahwa mendapatkan video persetubuhan dengan pacarnya, atas kejadian tersebut pelapor (keluarga) tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres kayong utara,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan kasus ke lima dan ke enam tersebut, tersangka dengan modus yang sudah direncanakan sebelum kejadian.
Atas kejadian tersebut tersangka kemudian dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan atau pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.[SK]