Terekam CCTV, ART di Ketapang Aniaya Balita Majikan: Polisi Bertindak Cepat

Editor: Admin author photo

 

Pelaku I (36) dua dari kanan saat diamankan di kantor polisi, Sabtu (19/4/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Ketapang (Suara Pontianak) – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I (36) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Aksi tidak manusiawi itu terbongkar lewat rekaman CCTV yang dipantau langsung oleh ibu korban dari ponselnya.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Sang ibu, berinisial D (30), tengah memantau kondisi rumah pada Minggu (13/04/2025) ketika ia menyaksikan sendiri melalui CCTV bagaimana pelaku menjambak rambut buah hatinya dan memaksa menyuapkan botol susu ke mulut sang balita hingga menangis histeris.

“Pelapor langsung melaporkan kejadian ini setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan terhadap anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (19/04/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (16/04/2025). Dalam pemeriksaan awal, I mengakui perbuatannya, terutama ketika orang tua anak tidak berada di rumah.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban, yang menjadi penguat dalam proses penyidikan.

“Kami sudah kantongi bukti yang cukup. Ini adalah kasus serius, karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang masih sangat kecil dan tidak berdaya,” tambah AKP Ryan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ketapang dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan bertindak tegas. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tindak kekerasan terhadap anak, sekecil apa pun, tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Ryan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini