![]() |
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri saat menjelaskan soal anak yang mengalami pelecehan seksual.SUARAPONTIANAK/SK |
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Aiptu Ade kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku telah mengalami tindakan yang tidak semestinya dari sejumlah orang. Bahkan, korban menyebutkan lebih dari 30 orang diduga terlibat. Namun demikian, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap keterangan tersebut.
“Semua informasi dari korban kami teliti dengan cermat. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati agar setiap fakta yang diperoleh benar-benar sesuai dengan bukti yang ada," tegas Aiptu Ade.
Pihak Polres Kubu Raya juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang guna menjaga kondisi fisik dan mentalnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya turut turun tangan memberikan pendampingan. Ketua KPAD, Diah Savifitri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan telah bertemu langsung dengan korban.
“Kami memberikan pendampingan psikologis, karena korban mengalami tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari lingkungan keluarga," kata Diah.
Ia menambahkan, berdasarkan cerita korban, faktor kurangnya kasih sayang dalam keluarga diduga turut mempengaruhi kondisi psikologis korban saat ini.
“Tekanan-tekanan dari internal keluarga tidak bisa diabaikan. Karena itu, kami akan merekomendasikan pendampingan psikologi lanjutan bekerjasama dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Terkait proses hukum, Diah menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kubu Raya.
“Proses hukum tetap berjalan, dan biarlah itu menjadi kewenangan penuh penyidik. Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan terbaik," pungkasnya.