![]() |
AH (43) bersama barang bukti sabu saat diamankan polisi pada Sabtu (12/4/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Merespons cepat informasi tersebut, tim Polsek Jelai Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap AH yang diketahui sering melakukan aktivitas mencurigakan.
"Petugas kami telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka," ujar Kapolsek Jelai Hulu, IPTU Jumadi Hutabarat.
Dalam operasi yang turut disaksikan perangkat RT dan sejumlah warga itu, polisi menemukan delapan plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat total 2,09 gram. Tak hanya itu, turut diamankan satu pipa aluminium, lima bungkus plastik klip kosong, dan dua alat hisap sabu (bong).
Dalam proses pemeriksaan, AH mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya pribadi, melainkan diperoleh dari seseorang yang diduga bandar dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini. Tidak hanya pelaku, kami juga akan menelusuri sumber pasokannya,” tegas IPTU Jumadi.
Kini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika,” pungkas IPTU Jumadi.[SK]