![]() |
Pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial GAS (27) di Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Minggu (27/4/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dr. Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula pada Senin (17/3/2025). Saat itu, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk berbuka puasa di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Rumah korban dalam keadaan terkunci.
"Setelah kembali dari berbuka puasa bersama, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang," ungkap AKP Rahmad Kartono.
Barang-barang yang raib antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua gelang emas, serta dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolsek Pemangkat. Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku GAS di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, tanpa perlawanan.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegas AKP Rahmad Kartono.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda, serta tidak ragu melapor ke Mapolres Sambas atau Polsek terdekat jika mengalami tindak pidana serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan rasa aman dan nyaman masyarakat di wilayah hukum Polres Sambas semakin terjaga.[SK]