Polres Landak Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Editor: Admin author photo

Anggota Polres Landak saat berhasil mengamankan pelaku.SUARAPONTIANAK/SK
Landak (Suara Pontianak) – Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Padang Pio, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (25/4/2025).

Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 20.06 WIB di dalam sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu. Korban berinisial JNA, yang masih di bawah umur, merupakan anak dari pelapor berinisial J.

Kasus ini terungkap setelah saudara kandung pelapor memergoki langsung aksi pelaku. Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Landak untuk diproses secara hukum.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, R tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Polres Landak.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Heri Susandi.

AKP Heri menambahkan, mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak.

“Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang mendalami keterangan korban dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kami sangat prihatin atas kejadian ini, dan memastikan bahwa pelaku akan diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Selain itu, AKP Heri Susandi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini