Polres Kubu Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Perkelahian Maut, 65 Adegan Diperagakan

Editor: Admin author photo

Rekonstruksi perkelahian maut di Desa Sungai Rengas saat Korban SF yang sedang berada bagian atas tubuh Tersangka DN dengan barang bukti senjata tajam.SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Polres Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus perkelahian yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (24). Insiden tragis ini terjadi pada 27 Maret 2025 di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi digelar pada Jumat (25/4/2025) pukul 14.30 WIB di halaman belakang Mapolres Kubu Raya. Sebanyak 65 adegan diperagakan secara langsung oleh tersangka DN (23) bersama sejumlah saksi untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi memperoleh gambaran yang utuh dan akurat mengenai peristiwa berdarah yang menewaskan SF.

“Rekonstruksi ini penting untuk mengetahui secara lebih jelas urutan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Totalnya ada 65 adegan yang diperagakan,” ujar IPTU Hafiz.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan otopsi. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan adanya dua luka fatal pada tubuh korban, yang menjadi kunci dalam penyelidikan kasus ini.

“Otopsi menunjukkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan paha kiri. Dan luka di paha kiri itulah yang menjadi penyebab utama kematian korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden tersebut bermula dari adu mulut yang berujung pada kekerasan. Tidak ditemukan adanya motif dendam atau konflik pribadi antara pelaku dan korban sebelumnya.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa antara tersangka dan korban tidak memiliki permasalahan sebelumnya. Kejadian murni dipicu oleh cekcok sesaat sebelum perkelahian terjadi,” tambah IPTU Hafiz.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini