![]() |
ASN Singkawang saat upacara belum lama ini.SUARAPONTIANAK/SK |
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan terkait keterlambatan pencairan TPP bagi PNS dan PPPK. Sekretaris BPKAD Singkawang, Alhatip, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan sejumlah proses teknis dan administratif, termasuk verifikasi dari Kemendagri serta penyesuaian atas kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami sudah menjalankan proses dari awal, termasuk verifikasi kriteria TPP oleh Tim TPP untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri. Ini dilakukan bersamaan dengan refocusing anggaran menyesuaikan Inpres tentang efisiensi belanja daerah,” ujar Alhatip, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, verifikasi yang dilakukan Kemendagri menyangkut kriteria teknis TPP seperti beban kerja, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi, hingga pertimbangan objektif lainnya. Proses ini kemudian diikuti oleh penyesuaian anggaran melalui aplikasi SIPD dan pengaturan kas perangkat daerah.
“Proses tidak bisa langsung cair di awal tahun karena semua harus melalui verifikasi dan pergeseran APBD. Namun kami terus mengawal hingga SPD bisa diterbitkan,” jelasnya.
Alhatip juga menegaskan bahwa saat ini dana untuk pembayaran TPP telah tersedia secara utuh per triwulan, bahkan termasuk alokasi untuk TPP THR. Pencairan bisa dilakukan sekaligus atau per bulan, tergantung kesiapan dan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah.
“Per 28 April 2025, sebanyak 18 OPD telah mengajukan berkas TPP dan sudah diterbitkan SP2D. Sisanya tinggal menunggu penyampaian SPP dan SPM dari OPD masing-masing,” tambahnya.
BPKAD menyebut bahwa proses percepatan pencairan kini berada di tangan perangkat daerah. Sepanjang dokumen lengkap dan sesuai prosedur, pihaknya siap memproses pengajuan pencairan secepat mungkin.
“Kami pastikan, tidak ada penundaan dari kami jika syarat sudah lengkap. Proses SP2D akan langsung kami jalankan,” tegas Alhatip.[SK]