![]() |
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pontianak pada Senin, (21/04/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PB3R) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hukum terhadap perkara-perkara yang telah memiliki putusan tetap dari pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perkara Oharda, TPUL, dan narkotika, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Samuel.
Dari 106 perkara yang dimusnahkan, terdiri dari: 16 perkara Oharda, 23 perkara TPUL, 67 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Shabu seberat kurang lebih 56 gram, Ekstasi seberat sekitar 6,7 gram, Kedua jenis narkotika tersebut telah melalui proses penyisihan pada tahap II sebelum dimusnahkan.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis senjata tajam dan senjata api, serta ratusan obat tanpa izin edar. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, seperti melarutkan zat adiktif, memotong senjata dengan alat berat, serta menggiling obat-obatan menggunakan mesin penghancur.
Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara sah dan transparan sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan,” tegas Samuel.[SK]