![]() |
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Respani saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.SUARAPONTIANAK/SK |
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di perairan Sungai Banjar Kuala, Desa Ganjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Saat itu, tim Ditpolairud sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati sebuah kapal mencurigakan yang tengah beroperasi di perairan tersebut.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, dalam konferensi pers Jumat (25/4/2025) menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai bahan yang diduga kuat digunakan untuk merakit bom ikan.
“D merupakan warga Kabupaten Mempawah. Dari kapal miliknya kami menemukan komponen bom ikan seperti detonator, TNT, pupuk mengandung Ammonium Nitrat, sumbu rakitan, selang plastik, jeriken, hingga botol kaca kosong yang diduga sebagai wadah bahan peledak,” ungkap Raspani.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat nelayan lainnya.
Petugas turut menyita kapal beserta seluruh perlengkapan ilegal tersebut dan membawa tersangka serta awak kapalnya ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus menggencarkan patroli di wilayah perairan Kalimantan Barat untuk menindak tegas praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” ujar Raspani.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, untuk tidak tergoda menggunakan cara-cara ilegal.
“Laut adalah sumber kehidupan. Mari kita jaga bersama kelestariannya,” tutupnya.[SK]