Jelang Cap Go Meh, Pemkot Pontianak Tegaskan Larangan Pungutan Parkir Liar

Editor: Admin author photo

Salah satu petugas Satpol PP Kota Pontianak yang memantau parkir di event Cap Go Meh jalan Antasari Kota Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Menjelang perayaan Cap Go Meh 2025, Pemerintah Kota Pontianak menegaskan aturan bagi juru parkir untuk tidak menarik tarif melebihi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang hadir dalam perayaan tahunan tersebut.

Dalam rapat koordinasi persiapan Cap Go Meh, Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tarif parkir selama acara berlangsung.

"Kami sudah menginstruksikan pengawasan di lapangan. Jika ada oknum juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, yakni Rp2.000, kami akan tindak tegas," ujar Edi pada Rabu (5/2/2025).

Edi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) selama acara berlangsung.

"Kami berharap tidak ada pungutan liar di event Cap Go Meh kali ini. Jika masyarakat menemukan ada juru parkir nakal, segera laporkan kepada petugas agar kami bisa menindak dan memberikan sanksi," tegasnya.

Selain menjaga ketertiban, Pemkot Pontianak juga berharap perayaan Cap Go Meh 2025 dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Dengan adanya Cap Go Meh, tingkat hunian hotel meningkat, UMKM terbantu, dan wisatawan—baik lokal maupun mancanegara-datang berkunjung ke Pontianak," imbuh Edi.

Pihaknya optimistis event tahunan ini bisa menjadi magnet wisata budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini