Polres Sambas Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin

Editor: Admin author photo

Barang bukti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu (25/1/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Sambas (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. "Tim Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi bahwa masih terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar," ungkap Rahmad kepada wartawan pada Minggu (26/1/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa para penambang tersebut membawa bahan material tanah dan batu yang diduga mengandung emas dengan menggunakan sebuah kendaraan pikap Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.

"Petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Kartiasa. Setelah dicek, didapati di dalam kendaraan itu ada seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang," jelas Rahmad.

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa 9 terduga penambang tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 3 orang yang membawa 14 karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas, sementara kelompok kedua terdiri dari 6 orang yang membawa 5 karung dengan bahan material yang sama.

Rahmad menambahkan, total terdapat 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil dan rencananya akan diolah untuk mencari bahan tambang berupa emas. "Barang bukti tersebut bersama 9 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," kata Rahmad.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak perusahaan, PT WHS, menyampaikan kekhawatirannya terkait aktivitas PETI yang berulang kali terjadi di lahan sawit milik mereka. Perusahaan merasa dirugikan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal di lahan yang seharusnya digunakan untuk perkebunan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini