Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Bengkayang Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Edarkan 20 Kg Sabu

Editor: Admin author photo

Empat terdakwa kasus narkotika DD, RD ,BD dan JY dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang , Kamis (20/2/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Kamis (20/2/2025). Tuntutan ini dijatuhkan atas keterlibatan para terdakwa dalam peredaran 20 kilogram sabu yang melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa para terdakwa terdiri dari dua warga negara Malaysia, yakni DD alias YUT dan RD, serta dua warga negara Indonesia, BD alias BN dan JK (JY).

"Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan. Mengingat beratnya kasus ini, JPU menuntut hukuman mati bagi seluruh terdakwa," ujar Arifin Arsyad.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang pengedaran narkotika dalam jumlah besar.

Arifin mengungkapkan kronologi kasus ini bermula pada Rabu (29/5/2024) saat seorang Warga Negara Malaysia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama DS, menghubungi BD di Indonesia.

BD menyatakan siap menerima pengiriman sabu dari DS, mengingat sebelumnya transaksi serupa telah beberapa kali dilakukan. DS kemudian meminta RM untuk mengajak DD membawa narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia untuk diserahkan kepada BN dan JK di wilayah perbatasan.

Pada Kamis (30/5/2024), RM dan DD dijemput oleh DS menggunakan mobil Proton menuju Patok 31, kawasan perkebunan sawit perbatasan Malaysia-Indonesia. Di lokasi tersebut, DS menurunkan dua tas berisi sabu dan membantu DD menuju perbatasan Indonesia menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Setibanya di KM 31 perkebunan sawit PT. Ledo Lestari, RM dan DD bertemu dengan JK dan SP yang telah menunggu. JK membawa DD beserta dua tas berisi sabu menggunakan sepeda motor Jupiter MX King, sedangkan SP membonceng RM dengan motor Zupiter Z.

Mereka bergerak menuju KM 40 untuk bertemu BN, yang rencananya akan mengantar RM dan DD ke daerah Seluas untuk selanjutnya menuju Pontianak. Di Pontianak, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial DE.

Saat tiba di KM 40, ketika DD hendak memindahkan dua tas sabu tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1347 KD, tiba-tiba anggota TNI Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia yang sudah mendapatkan informasi sebelumnya langsung melakukan penggerebekan.

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan Guanyingwang yang berisi sabu. Kelima pelaku, yaitu DD, RM, JK, BN, dan SP, serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura untuk kemudian diserahkan kepada BNNP Kalbar.

Tuntutan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, terutama bagi sindikat lintas negara yang berusaha memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia sebagai jalur distribusi.

Arifin Arsyad menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan ini dengan seadil-adilnya, mengingat dampak buruk narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," pungkas Arifin.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini