DJP Kalbar Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp1,4 Miliar ke Kejari Singkawang

Editor: Admin author photo

Konferensi pers terkait diserahkannya tersangka LA dari Kanwil DJP Kalbar ke Kejari Singkawang, Selasa (4/2/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. Prosesi pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Singkawang, Jalan Firdaus, Pasiran, Kota Singkawang, pada Selasa (4/2/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Desember 2024.

Tersangka LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, ia juga tidak menyetor pajak yang telah dipungut dari masa Januari 2020 hingga Desember 2021.

“Akibat tindakan tersangka ini, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp1.487.988.990,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, pihak DJP telah melakukan penyitaan aset milik tersangka, berupa satu bidang tanah dan bangunan di Gang Dulhaji, Skip Lama. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid-B-SITA/2024/PN Skw tertanggal 16 Desember 2024.

Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“LA terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, ia juga harus membayar denda minimal 2 kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan,” jelasnya.

Namun, sesuai dengan Pasal 44B (1) UU KUP, penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka melunasi seluruh kerugian negara dan membayar denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak disetor dalam jangka waktu 6 bulan sejak permintaan Menteri Keuangan.

Kantor Wilayah DJP Kalbar menegaskan bahwa dalam menangani kasus pajak, pihaknya selalu mengedepankan edukasi, pengawasan, serta pendekatan preventif.

Sebelum sampai ke tahap penyidikan, DJP telah memberikan berbagai kesempatan kepada CV MM, termasuk himbauan, konseling, kunjungan lapangan, hingga pemeriksaan khusus. Namun, tersangka tetap tidak mengembalikan pajak yang telah dipungut, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Kasus ini menjadi salah satu dari dua penyerahan tersangka yang dilakukan DJP Kalbar di awal tahun 2025. Sebelumnya, tersangka AS, Direktur CV BFS, juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah dalam kasus serupa.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, wajib pajak lain semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini