Anjal berinisial R (32) yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Pontianak dengan barang bukti potongan besi serta ujung tombak.SUARAPONTIANAK/SK |
Salah satu modus yang digunakan R adalah berpura-pura membersihkan kaca mobil pengendara. Namun, aksinya sering kali disertai ancaman, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait tindakan R melalui media sosial.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat melalui media sosial. Setelah itu, kami langsung bergerak, namun yang kami temukan saat itu adalah kelompok lain, bukan R,” ujar Ahmad pada Rabu (8/1/2025).
Ahmad menambahkan, setelah melakukan patroli rutin, petugas menemukan seorang pria di Simpang Lampu Merah Tanjung Raya yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat sebelumnya.
“Tadi siang, saat patroli rutin, anggota kami melihat seseorang di Simpang Lampu Merah Tanjung Raya dengan ciri-ciri yang sama. Petugas langsung mengamankan R,” katanya.
Setelah diamankan, R langsung didata oleh pihak Satpol PP. Dari hasil identifikasi, diketahui bahwa R merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
“R ini akan menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena kami menduga R mengalami keterbelakangan mental,” jelas Ahmad.
Saat diamankan, petugas menemukan sebuah potongan besi dengan ujung tajam yang dibawa oleh R. Barang tersebut diduga digunakan untuk menakuti pengendara.
“Kami lihat hasil asesmennya dulu. Jika Dinas Sosial menyatakan bahwa R dalam kondisi sehat, maka kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, karena tindakannya sudah masuk kategori pidana,” pungkas Ahmad.
Satpol PP Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan-tindakan serupa guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak. Koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk menangani kasus serupa dengan pendekatan yang tepat.[SK]