Landak (Suara Pontianak) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Rabu (2/10/2024), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, berkat informasi masyarakat yang sigap melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.Barang bukti sabu yang diamankan Polres Landak. SUARAPONTIANAK.COM/HO-Humas Polres
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ST di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Sei Bandung, Desa Menjalin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba di saku celana tersangka.
Penggeledahan lebih lanjut di bengkel tersebut mengungkap barang bukti lainnya, yakni tiga klip plastik berisi kristal yang diduga sabu-sabu, dua kantong plastik hitam, dan sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL yang berisi dua plastik klip dengan kristal serupa.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok yang dibuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, serta ponsel merek VIVO Y28 yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang diawali dari informasi masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Iptu Rinto, Kamis (3/10/2024).
Iptu Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus fokus pada pemberantasan peredaran narkoba di Kecamatan Menjalin dan sekitarnya.
"Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum. Selain itu, tersangka ST diduga merupakan pengedar aktif yang telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Menjalin. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba yang hanya akan merusak generasi bangsa. [lay/r]