Ahli waris bekas pemilik lahan yang kini dibangun kompleks perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Kubu Raya, saat bertemu wartawan.SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno |
"Tanah ini sudah dijual oleh ibu kami semasa hidupnya ke Hendri Susanto Ngadimo. Pihak Mega Lavender membeli dari Hendri. Jadi, tidak ada hubungan antara pihak kami ahli waris dengan pihak Mega Lavender," kata salah seorang ahli waris, Iche Magdalena, kepada sejumlah media, Jumat (9/4/2021).
Iche bercerita mereka berjumlah enam bersaudara. Dari enam bersaudara, diketahui anak nomor empat melakukan gugatan. Bahkan ia melakukan demo di kawasan Mega Lavender, belum lama ini.
"Saya pun tidak tahu kenapa dia menggugat tanah ini. Terkait aksinya, kami tidak tahu. Itu atas nama adik kami sendiri. Karena, tanah ini tidak hak kami lagi," ceritanya.
Warga berjalan kaki di kawasan kompleks perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Kubu Raya, Jumat (9/4/2021).SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno |
"Saya tegaskan, bahwa tanah tersebut sudah dijual secara resmi oleh ibu kami, sesuai hukum yang berlaku. Jadi kami tidak ada hubungan dengan pihak Mega Lavender. Karena Mega Lavender beli tanahnya bukan dari kami, tapi beli dengan Hendri Susanto Ngadimo," tegasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, salah seorang ahli waris lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks perumahan itu. Ia mendesak pihak pengembang terutama Mega Lavender menghentikan kegiatan yang ada dikawasan tersebut.
"Kami tegaskan lagi, tanah ini dijual ibu kami pada tahun 1989 ke Hendri. Sejak itu, kami adik beradik tidak ada ribut atau masalah. Karena ibu kami sudah clear dengan Hendri. Tidak tahu juga, kenapa sekarang ada masalah," tuturnya.
Iche menambahkan, ia dan empat saudaranya tidak mau ikut campur dalam polemik ini. Karena hak atas tanah itu sudah tidak ada lagi pada mereka.
"Tanah dijual ibu kami. Masalah hasil penjualan itu mau dikemanakan, itu urusan ibu kami semasa hidupnya. Ibu meninggal pada 1990," tukasnya.
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi saat salah seorang ahli waris pemilik lahan di Desa Kapur, Kubu Raya, bernama Rezi Setiawan, memblokir pintu masuk ke sebuah kompleks perumahan modern, Senin, (5/42021).
Rezi katakan seharusnya di lahan itu tidak boleh ada kegiatan, karena proses hukumnya masih berjalan.
"Ada banyak hal yang janggal dalam proses jual beli ini, makanya kami tempuh jalur hukum," katanya.
Proses hukum sengketa tanah tersebut, lanjut Rezi, saat ini masih dalam tahap kasasi.
"Namun pengembang tak memperdulikan itu, mereka terus membangun dan menjual rumah. Itu yang kami protes," ujarnya.
Rezi akui sudah beberapa kali melaporkan kejadian ini namun tak ada tindakan dari instansi terkait.
"Waktu saya ke BPN, mereka bilang status tanah ini diblokir. Jadi tidak ada pemecahan sertifikat," jelasnya.
Karena itu, ia pun bermaksud memblokir pintu masuk ke kompleks perumahan modern tersebut dan memasang spanduk. "Namun saat kami tadi mau memasangnya, kami diusir. Spanduk kami diambil mereka,”tutupnya.
Penulis: Diko Eno