Meski Pandemi Covid-19, Bea Cukai Entikong Berikan Pelayanan Borang Kendaraan Asing Gratis

Editor: Editor : Dina Prihatini Wardoyo author photo

Aktivitas di PLBN entikong terhenti sejak malaysia menutup border tebedu dampak Covid19.SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian




Entikong (Suara Kalbar) - Bea dan Cukai Entikong tetap memberikan pelayanan yang maksimal ditengah pademi Covid-19. 

“Kita tetap bekerja seperti biasa memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan jasa. Ditengah pandemi ini kami berikan pelayanan perpanjangan Vehicle Declaration atau lebih dikenal dengan sebutan Borang untuk kendaraan asing yang masuk ke wilayah Indonesia, “ kata kepala Bea dan Cukai Entikong, Ristola S Nainggolan, Selasa (1/12/2020) 

Dijelaskan Ristola, sesuai dengan peraturan menteri keuangan RI nomor 52/PMK 04/2019 tentang impor sementara atau ekpor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawasan Lintas Batas bagi pengemudi kendaraan asing yang jangka waktu borang kendaraanya telah habis masa berlakuknya wajib segera memperpanjang jangka waktu impor sementara kendaraanya ke Bea dan Cukai Entikong di PLBN. 

“Perpanjangan borang untuk kendaraan asing ini tidak dipungut biaya alias gratis, karena itu warga perbatasan khususnya yang memiliki kendaraan asal Malaysia silahkan melakukan perpanjangan,” himbau Ristola S Nainggolan. 

Ditambahkannya Borang diperlukan bagi kendaraan yang berasal dari Malaysia atau Brunei Darussalam yang masuk ke dalam daerah pabean melalui perbatasan, dalam hal ini perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong. 


Penulis : Agus Alfian

Share:
Komentar

Berita Terkini