Penjualan Motor Masih Lesu di Sekadau

Editor: Hendra YS author photo
Tampak sepeda motor bekas di agen motor di Sekadau yang saat ini mengalami kelesuan penjualan, Senin (6/7/2020).
Sekadau (Suara Kalbar) – Sejak munculnya pandemi Covid-19, penjualan motor baru maupun motor bekas, cash maupun kredit masih lesu dan cenderung menurun di Sekadau. Penurunan penjualan mencapai lebih dari 50 persen akibat dampak Covid-19.

Salah seorang karyawan agen motor baru di Sekadau, Melda mengatakan dalam beberapa bulan terakhir sejak munculnya pandemi Covid-19 penjualan motor menurun drastis.

"Sebelum adanya Covid-19 penjualan bisa mencapai 30 sampai 40 unit perbulan. Namun saat ini penjualan di Cabang kita hanya berkisar belasan unit perbulannya," ujar Melda, salah seorang karyawan agen motor di Sekadau kepada suarakalbar.co.id, Senin (6/7/2020).

Ia mengungkapkan minat pembeli mengalami penurunan dikarenakan ekonomi masyarakat yang juga turut menurun akibat dampak pandemi Covid-19. Harga motor juga mengalami kenaikan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unitnya.

Melda menyebut DP pembelian motor juga sekarang minimal harus 20 persen dari harga motor serta syartat pengajuan kredit juga diperketat sehingga membuat masyarakat banyak yang mengurungkan niatnya membeli motor untuk sementara waktu ini.

"Syarat wajib pengajuan kredit itu harus mempunyai pekerjaan tetap serta ada beberapa kriteria pekerjaan yang tidak bisa diajukan," katanya.

Ia berharap Covid-19 segera berakhir agar kondisi ekonomi masyarakat segera membaik sehingga berpengaruh terhadap kembali normalnya penjualan motor di Sekadau.

Sementara itu salah seorang agen penjual motor bekas di Sekadau, Djanuardi mengatakan omzet dari penjualan motor bekas juga mengalami penurunan 80 hingga 90 persen.
Ia menyebut dari bulan April 2020 hingga sekarang penjualan hanya laku 2 hingga 3 unit saja perbulannya.

"Semenjak ada Covid-19 ini omset turun, cuma ngarapkan penjualan yang lalu - lalu jak, sebulan hanya laku biji bijian, paham jak kalau dah laku bijian," kata Didi, sapaan akrabnya.

Ia juga menyebut pengajuan kredit motor bekas di leasing juga diperketat. Untuk pengajuan formal DP minimal 25 persen dengan syarat lengkap dan untuk pengajuan minimal 50 persen dengan angsuran selama 7 bulan.

"Untuk sekarang pengajuan dengan syaratnya agak berat, daya beli juga kurang semenjak ada Covid-19. Leasing kan agak nimbang-nimbang untuk diassesment," pungkasnya.

Penulis : Tambong Sudiyono
Editor   : Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini